Geger di KPK! Direktur GACD: Agus Raharjo Telah Melakukan Kejahatan Jabatan

MFC NEWS | Jumpa pers yang dilakukan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto menggelar jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, pada Jumat 26 Mei 2017 lalu, berbuntut akan dilaporkannya Ketua KPK oleh Eksekutif Govermaint Again Coruption and Discrimination (GACD).

Direktur GACD Andar Situmorang, mengatakan akan melaporkan Ketua Umum Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo, dan saat ini tengah didiskusikan dengan Timnya.

"Yang GACD laporkan adalah Ketua Umum KPK, Agus Raharjo," kata Andar, di Jakarta, Senin (5/6).

Menurut Andar, Panglima TNI sangat tidak mempunyai kewenangan untuk mengumumkan siapa yang jadi tersangka dalam kasus pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101.

"Karena dia (Panglima) bukan seorang Penegak Hukum, Polisi, Jaksa atau KPK," ujar Andar.

Terlebih, jelas Andra bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan belum ada hasil audit dari BPK.

"Kekeliruan juga dilakukan Panglima dalam menentukan kerugian negara sebesar 150 Miliar, kemudian dikoreksi Presiden Joko Widodo menjadi 220 Miliar," paparnya.

Namun, pihak yang menjadi sorotan dalam kasus ini, menurut Andar adalah Ketua KPK, Agus Raharjo. Karena, Agus Raharjo telah melakukan kejahatan jabatan dengan terlibat dalam kegiatan yang justru terkesan mengkriminalisasi Prajurit TNI aktif tersebut.

"Agus Raharjo telah melakukan Kejahatan Jabatan. Dalam Pasal 421 KUHP, dalam perkara Korupsi Agus terancam Pidana 6 Tahun Penjara," tandasnya. (eky/HD)

0 Response to "Geger di KPK! Direktur GACD: Agus Raharjo Telah Melakukan Kejahatan Jabatan "

Posting Komentar