Soal Tragedi Yuyun, Mabes Polri: Pemda Wajib Bertanggung Jawab

Mabes Polri menyesalkan terjadinya aksi pemerkosaan berujung kematian remaja SMP, Yuyun (14) di Padang Ulak Tanding, Bengkulu, 5 April 2016 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto, mengatakan pemerintah daerah (Pemda) wajib bertanggung jawab atas tragedi itu, khususnya terkait larangan peredaran minuman beralkohol.

“Pemda harus segara membuat Perda terkait larangan mengkonsumsi minuman beralkohol, termasuk tuak,” kata Rianto, kemarin.

 Menurut Agus, jika Pemda menjalankan Perda Anti Miras dengan baik, tindak kriminal diharapkan bisa ditekan. Sebab banyak kasus kejahatan dilatari karena pelakunya dalam kondisi mabuk.

“Tidak hanya dapat mempengaruhi nafsu seksual tetapi bisa sampai bertindak kriminal, membunuh dan merampok,” tutur Agus.

Yuyun tewas dengan kondisi mengenaskan di dasar jurang sedalam lima meter di pinggir hutan Desa Kasie Kasubun.

Hasil penyelidikan polisi, pelajar kelas VII SMP itu tewas akibat diperkosa secara bergiliran oleh 14 lelaki yang rata-rata berumur di bawah 20 tahun.

Sebanyak 12 pelaku sudah diamankan di Polres Bengkulu. Sedangkan dua pelaku lainnya, JS dan EN masih berstatus buron.

Tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun yang berusia di bawah umur dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Sumber : Rmol

0 Response to "Soal Tragedi Yuyun, Mabes Polri: Pemda Wajib Bertanggung Jawab"

Posting Komentar