Ahok Makin Terpojok, Izin Reklamasi Pantai Utara Bisa Dicabut

Minggu lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pembangunan reklamasi Pantai Utara tak akan dihentikan. Namun karena kebijaksanaannya mendapat tekanan publik, kemarin Ahok mulai ciut. Dia pun lantas menyebut jika pengembang tidak memenuhi syarat, izin pelaksanaan reklamasi bisa dicabut.

“Izin pelaksanaan tidak ada kadaluarsa. Kalau setahun belum bisa, bisa disambung. Tidak ada batasan. Tapi kami bisa cabut kalau dia tidak memenuhi syarat,” kata Ahok, pada Kamis (7/4).

Masih kata Ahok, meski DPRD DKI tidak melanjutkan pembahasan rencana peraturan daerah (raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil DKI, serta revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta, namun pembangunan reklamasi tetap bisa berjalan.

Hanya saja, pengembang belum dapat mendirikan bangunan diatas pulau tersebut. Karena pendirian bangunan harus menunggu raperda zonasi disahkan terlebih dahulu.

“Kalau reklamasi tetap bisa jalan. Tapi enggak boleh ada bangunan di atasnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, puluhan nelayan di pesisir Jakarta menggelar aksi demo di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4).

Mereka membentangkan spanduk dan juga bendera merah putih, para nelayan ini menolak aksi reklamasi. Berbagai tulisan di spanduk seperti “reklamasi laut akan merugikan nelayan Muara Angke”, “Jakarta akan banjir akibat reklamasi teluk Jakarta”, dan “Hancurnya ekosistem laut dan terumbu karang akibat reklamasi teluk Jakarta”, dipajang para pendemo.

Wakil ketua Forum Kerukunan Masyarakat Nelayan Muara Angke (Forkeman-MA), Muhammad Ramli dalam orasinya  menolak proyek reklamasi pantai utara yang dibiayai oleh cukong-cukong Cina itu.

Kuasa hukum nelayan di wilayah terdampak reklamasi pantai, Muhamad Isnur menyebut, Ahok sudah melanggar kewenangan hukum. Ini menyusul diterbitkannya izin reklamasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

“Harusnya Ahok berpatokan dengan peraturan baru bukan yang lama. Kalau begini dia sudah melanggar hukum dengan mengeluarkan izin reklamasi. Itu berdasarkan keterangan ahli dalam sidang,” katanya.

Dikatakan Isnur, dalam penerapannya, Ahok mengeluarkan izin reklamasi berpegangan dengan kepres tahun 1995. Padahal saat itu sudah ada peraturan baru yakni perpres 122 tahun 2012 tentang reklamasi.

“DKI masuk dalam kawasan strategis nasional, dan izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok kan Desember 2014, harusnya ini bukan kewenangan dia (Ahok), tapi sudah di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ungkap Isnur.

Isnur juga menyebut, Ahok sudah menyalahi kewenangan berdasarkan perpres 122 tahun 2008 jo pp 26 tahun 2008 jo 27 tahun 2007. Dimana UU tersebut dijelaskan oleh PP dan perpres dimana kedua aturan itu mengacu pada UU 27 tahun 2007.

“Kami meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menegur Ahok, sebelum pada akhirnya mencabut izin reklamasi tersebut. Atau lebih baik lagi, Isnur mengatakan, Presiden Joko Widodo mencabut langsung izin reklamasi tersebut,” tegasnya.

Seperti diketahui, izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok tengah di uji di PTUN. Agenda sidang di PTUN kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari Pemprov DKI.**

0 Response to "Ahok Makin Terpojok, Izin Reklamasi Pantai Utara Bisa Dicabut"

Posting Komentar