Kasus Suap Reklamasi Jakarta

KPK menetapkan Sanusi (anggota DPRD DKI Jakarta) sebagai tersangka karena menerima suap dari perusahaan pengembang reklamasi, Agung Podomoro Land.

Suap ini dilakukan untuk meloloskan Raperda Rencana Wilayah Zonasi Pesisir & Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) agar reklamasi teluk Jakarta terlaksana.

KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi saat menerima suap dari PT Agung Podomoro Land soal pembahasan 2 raperda. Di raperda tersebut, ada aturan-aturan soal kewajiban pengembang untuk bisa memanfaatkan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Keduanya belum disahkan hingga saat ini.

Dalam draf Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang diunggah di situs DPRD DKI, dijelaskan bahwa kawasan reklamasi dapat dimanfaatkan lewat kerjasama antara pemda dengan pemerintah, badan usaha, dan masyarakat. Pengembang dikenakan kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi.

Raperda ini mengatur nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah demi revitalisasi kawasan. Berikut bunyi aturannya:

Pasal 116

Ayat 10
Tambahan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diberikan dalam rangka:
a. revitalisasi kawasan Utara Jakarta; dan
b. revitalisasi daratan Jakarta secara keseluruhan.

Ayat 11
Tambahan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dihitung sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.

Gubernur DKI Basuki T Purnama mengatakan, diajukannya nilai 15 persen dari NJOP sebagai tambahan dari pengembang ini merupakan hasil pemikiran matang.

Dalam rilis oleh @LBH_Jakarta, Raperda RWZP3K (reklamasi) diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tanggal 2 Maret 2015.

Jadi:

- Penyuap (Agung Podomoro) dan yang disuap (Sanusi, DPRD) sudah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK.
- Tinggal pihak yang mengajukan Raperda (Ahok) yang belum disentuh KPK. Akankah menyusul?

(R/D/Ummi)

0 Response to "Kasus Suap Reklamasi Jakarta"

Posting Komentar