GP Ansor Desak Presiden Jokowi Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta mendesak Presiden Jokowi dan Pemprov DKI untuk secepatnya menghentikan seluruh kegiatan yang terkait dengan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Jika pemerintah pusat dan Pemprov DKI tidak segera menghentikan seluruh aktivitas proyek reklamasi di Teluk Jakarta, GP Ansor akan melakukan penghentian secara paksa.

"Karena apapun alasannya, kegiatan yang dilakukan oleh pengembang saat ini merupakan kegiatan ilegal," kata keterangan tertulis dari GP Ansor DKI yang beredar di salah satu Grup WhatsApp, Kamis (14/4).

Selain indikasi kuat telah terjadi pelanggaran hukum dan korupsi, GP Ansor Jakarta menyampaikan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan masyarakat menjadi alasan lain proyek reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan.

GP Ansor DKI di bawah kepemimpinan Abdul Aziz yang juga anggota DPRD DKI, berpandangan kegiatan reklamasi Teluk Jakarta sarat dengan pelanggaran hukum. Antara lain melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil karena tidak memperhatikan kehidupan nelayan, dan melanggar UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengakibatkan kerusakan lingkungan pesisir laut.

Selain itu, melanggar UU Kelautan karena tidak memiliki perspektif kelautan, dan juga melanggar UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena prosesnya tidak membuka partisipasi masyarakat.

"Belum lagi dugaan kuat adanya terkait hasil pembuatan Raperda RZWP3K. Aneh, Raperda ini baru muncul setelah Pemprov DKI mengeluarkan izin reklamasi kepada beberapa perusahaan. Padahal seharusnya izin reklamasi tidak dikeluarkan sebelum ada peraturan tentang RZWP3K," begitu bagian lain dari keterangan tertulis dari GP Ansor DKI.

Apabila mengikuti prosedur yang ada di dalam UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, reklamasi seharusnya dilakukan Pemprov DKI dengan terlebih dahulu menyelesaikan peraturan RZWP3K. Setelah itu baru menentukan izin lokasi, menyusun rencana induk, melakukan studi kelayakan dan penyusunan rancangan detail reklamasi.

Tetapi yang terjadi malah sebaliknya. Para pengembang reklamasi lebih dulu menyusun rancangan detail penggunaan ruang pulau sebelum RZWP3K terbit. PT. Muara Wisesa, anak perusahaan  Agung Pododmoro Land, bahkan sudah memasarkan hunian berkelas di atas Pulau G hasil reklamasi dan tengah mengerjakan reklamasinya. Padahal NJOP, IMB dan permasalahan adminsitrasi lainnya masih belum mereka pegang.

"Untuk itu, kami Pimpinan Wilayah (PW) Ansor DKI Jakarta menutut agar KPK menangkap dan mengadili Ahok serta kroni-kroni yang diduga terlibat mengeluarkan izin reklamasi pulau palsu. Kami menolak reklamasi pantai ilegal," demikian masih kata keterangan tertulis GP Ansor DKI.*

0 Response to "GP Ansor Desak Presiden Jokowi Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta"

Posting Komentar